Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak Cermat

Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Bahkan tim penasehat hukum menyebut surat dakwaan ataa Ismeth salah alamat (error in persona). Pencantuman pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan secara bersama-sama atau turut serta dalam dakwaan atas Ismeth, jelas salah  alamat. "Karena pengadaan damkar dilakukan oleh panitia pengadaan, yang mana terdakwa (Ismeth Abdullah) tidak turut menjadi bagian dalam rapat-rapat panitia," tandas Luhut.

Hal itu, sebut Luhut, juga diperkuat dengan kesaksian dari sejumlah saksi dari Otorita Batam seperti Danial M Yunus, Budiman Maskan, Indra Sakti ataupun Horman Manurung.

Sementara salah satu penasehat hukum Ismeth lainnya, Tumpal Hutabarat, saat melanjutkan pembacaan eksepsi menyatakan, surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan ISmeth.

Bahkan soal angka kerugian negara, juga dipersoalkan. Angka kerugian sebesar Rp 5,46 miliar, dinilai cacat hukum lantaran Badan Pengawas Keuaangan dan Pembangunan (BPKP) bukan lagi lembaga yang secara sah melakukan penghitungan. Tumpal menyebut keberadaan Keppres Nomor 42 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, telah membatalkan kewenangan BPKP dalam hal penghitungan keuangan negara dalam kasus korupsi.

JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News