Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak Cermat

Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Atas dakwaan tersebut, tim pembela Ismeth saat menyampaikan eksepsi (nota keberatan) menguraikan, pengadaan damkar di Otorita Batam saat ismeth menjadi Ketua Otorita Batam, berbeda dengan pengadaan di daerah lain. Luhut menegaskan, OB bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, pengadaan damkar juga atas permintaan dari kalangan usaha. "Jadi tidak ada hubungannya dengan Radiogam Mendagri," tandas Luhut.

Lebih lanjut dikatakan, surat dakwaan atas Ismeth dibuat tidak sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, BAP adalah satu-satunya dasar penyusunan surat dakwaan. "Akan tetapi surat dakwaan tidak mencerminkan semua fakta yang dituangkan ke dalam BAP dan tidak dibuat menurut ketentuan KUHAP," tegas Luhut saat membacakan eksepsi setebal 34 halaman.

Luhut juga menegaskan, dakwaan bahwa Ismeth telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003n karena melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara, sama sekali tidak benar. Menurut Luhut, pengadaan damkar diserahkan ke panitia pengadaan.

Selain itu, penunjukan langsung merupakan salah satu metode dalam pengadaan barang dan jasa, yang dimungkinkan dalam keadaan tertentu.  "Tidak ada satupun disposisi yang diberikan terdakwa yang menyatakan atau mengarahkan agar pengadaan damkar dalam perkara a-quo yang menyebut merek tertentu serta dilakukan dengan cara penunjukan langsung," tandas Luhut

JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News