Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak Cermat
Selasa, 11 Mei 2010 – 23:32 WIB
Atas uraian tersebut, tim pembela Ismeth menilai perumusan surat dakwaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU, utamanya ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. "Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a-quo, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pinta Tumpal.
Atas eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memberi kesempatan ke tim penuntut umum untuk menanggapi eksepsi. "Kepada penuntut umum, diberi kesempatan selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi," ujar Tjokorda. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/5) pekan depan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simposium Jantung & Orthopedi Siloam Hospitals Jadi Momentum Bertukar Ilmu
- Wujudkan Indonesia Emas 2045, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Berkelanjutan
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya