Isran Noor Mengingatkan ASN Kaltim Menghindari Gratifikasi di Momen Hari Raya

Isran Noor Mengingatkan ASN Kaltim Menghindari Gratifikasi di Momen Hari Raya
Gubernur Kaltim Isran Noor (Biro Adpim Pemprov Kaltim

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kedaluwarsa. Disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," imbau Isran lagi.

Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Gubernur juga mengimbau pada seluruh pimpinan perangkat daerah (PD) serta BUMD dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi, dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Adapun informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan ASN di Kaltim untuk menghindari gratifikasi pada momen hari raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News