Isran Noor Mundur, Bolehkah Istrinya Maju Pilkada? Ini Jawaban KPU
Jumat, 27 Februari 2015 – 19:14 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memerjelas aturan terkait ketentuan bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya