Isran Noor Mundur, Bolehkah Istrinya Maju Pilkada? Ini Jawaban KPU

Isran Noor Mundur, Bolehkah Istrinya Maju Pilkada? Ini Jawaban KPU
Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memerjelas aturan terkait ketentuan bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News