Kebijakan Menteri Susi Dilanggar Pemprov Jateng

jpnn.com - JAKARTA- Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan ternyata dilanggar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, Pemprov Jateng justru mengizinkan nelayan menggunakan cantrang di bawah 30 Gross Ton (GT) dengan jarak 12 mil dari bibir pantai. Padahal, penggunaan cantrang bisa merusak ekosistem.
"Saya sedih, nelayan tradisional yang cari ikan di daerah Jawa Tengah juga. Saya sudah membuat ini (pelarangan penggunaan cantrang), tapi pemda Jawa Tengah memperbolehkan. Mereka sudah melakukan penipunan ukuran gros ton kapal,” terang Susi di Jakarta, Jumat (27/2).
Susi menambahkan, sebagai regulator daerah, Pemprov Jateng seharusnya memikirkan kelangsungan ekosistem. Susi terang-terangan mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Jateng.
"Saya harus tega melihat nelayan Jawa Tengah terpuruk. Regulator itu harusnya menjaga keadilan. Saya punya tugas menjaga di wilayah lainnya," tandas Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA- Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan ternyata dilanggar Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU