Kebijakan Menteri Susi Dilanggar Pemprov Jateng
jpnn.com - JAKARTA- Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan ternyata dilanggar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, Pemprov Jateng justru mengizinkan nelayan menggunakan cantrang di bawah 30 Gross Ton (GT) dengan jarak 12 mil dari bibir pantai. Padahal, penggunaan cantrang bisa merusak ekosistem.
"Saya sedih, nelayan tradisional yang cari ikan di daerah Jawa Tengah juga. Saya sudah membuat ini (pelarangan penggunaan cantrang), tapi pemda Jawa Tengah memperbolehkan. Mereka sudah melakukan penipunan ukuran gros ton kapal,” terang Susi di Jakarta, Jumat (27/2).
Susi menambahkan, sebagai regulator daerah, Pemprov Jateng seharusnya memikirkan kelangsungan ekosistem. Susi terang-terangan mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Jateng.
"Saya harus tega melihat nelayan Jawa Tengah terpuruk. Regulator itu harusnya menjaga keadilan. Saya punya tugas menjaga di wilayah lainnya," tandas Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA- Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan ternyata dilanggar Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata