Isran Noor Mundur, Istrinya Tetap Tak Bisa Ikut Maju Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Rumor mundurnya Isran Noor dari jabatan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur demi meloloskan istrinya yang akan maju sebagai calon bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diatur calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Pasal tersebut kemudian diterjemahkan dalam lembaran penjelasan. Bahwa yang dimaksud “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain, tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
“Jadi walaupun mengundurkan diri, dia (Isran Noor,red) petahana. Jadi istrinya tidak boleh maju. Kan memang demikian diatur, bahwa saudara dari petahana tidak boleh maju dalam pemilihan,” katanya, Jumat (27/2).
Menurut Zudan, yang disebut petahana adalah kepala daerah yang saat ini sedang menjabat, atau orang yang sebelum pilkada dilaksanakan, menjabat kepala daerah.
“Masa jabatannya kan lima tahun. Walaupun mengundurkan diri, dia petahana. Jadi saya kira enggak perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang,” katanya.
Bupati Kutai Timur Isran Noor diketahui resmi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD, Kamis (26/2).
"Atas kehendak sendiri, saya menyatakan mundur dan berhenti sebagai bupati Kutai Timur," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
JAKARTA – Rumor mundurnya Isran Noor dari jabatan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur demi meloloskan istrinya yang akan maju sebagai calon
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat