Istana Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Jiwasraya.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini, kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (15/1).
Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga:
Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (antara/jpnn)
BERITA TERKAIT
- BUMN Sebut 90 Persen Nasabah Bancassurance Mau Ikut Restrukturisasi Jiwasraya
- Fraksi Nasdem Dorong Komisi VI Gelar RDP Terkait Jiwasraya
- Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Bertemu Fraksi PDIP, Curhat soal Masalah Ini
- Kesalahan Pengadilan Tipikor Berpotensi Bikin Vonis Jiwasraya Dibatalkan MA
- Ini Usul Pakar Soal Pemisahan Sita Aset Jiwasraya
- Akademisi Berharap Skandal Jiwasraya Tak Dipolitisasi