Istana Beber Alasan Perusahaan di Sultra Membutuhkan 500 TKA Tiongkok

Istana Beber Alasan Perusahaan di Sultra Membutuhkan 500 TKA Tiongkok
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, lanjut Dini, 500 TKA Tiongkok ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.

Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi.

Jika instalasi selesai, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap tigaribu tenaga kerja lokal.

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asal.

Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak Indonesia tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang," jelas dia. (tan/jpnn)

Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing alias TKA Tiongkok ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News