Istana: Presiden tak Pernah Terima Surat dari Bawaslu

Istana: Presiden tak Pernah Terima Surat dari Bawaslu
Istana: Presiden tak Pernah Terima Surat dari Bawaslu

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Negara membantah bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha hingga saat ini tidak ada surat yang masuk dari Bawaslu untuk Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

 

"Tidak benar bahwa Presiden SBY mangkir atas panggilan Bawaslu. Sampai hari ini, tanggal 5 April 2014, Presiden SBY tidak pernah menerima surat undangan dari Bawaslu terkait klarifikasi penggunaan fasilitas negara dalam rangka kampanye pemilu," ujar Julian melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu, (5/4).

Menurutnya, surat undangan Bawaslu itu hanya ditujukan kepada Mensesneg dan Kepala Sekretariat Presiden. Dalam kaitan ini, kata Julian, Mensesneg Sudi Silalahi telah memerintahkan Kepala Sekretariat Presiden, Nanang Dj. Priadi untuk hadir memenuhi undangan Bawaslu pada Jumat (4/5) kemarin di Kantor Bawaslu dan telah diterima oleh anggota Bawaslu; Nelson Simanjuntak, Bernard D. Surtisno dan Daniel Zuchron.

Sementara terkait dugaan pelanggaran kampanye, Julian menegaskan bahwa Presiden SBY senantiasa menghormati dan mematuhi aturan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 8 tahun 2012 tentang Pemilu, dan Peraturan Pemerintah no. 18  tahun 2013 serta Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2013.

"Dalam pelaksanaaan kampanye Pemilu 2014, Presiden SBY menerapkan tertib administrasi dalam pengelolaan uang negara," sambung Julian.

Presiden, tuturnya, juga mengundang BPK untuk mengaudit penggunaan dana kampanye pemilu. BPK, sambungnya, juga diharapkan mengaudit para pejabat negara dan jajaran pemerintahan yang aktif berkampanye agar tertib administrasi dalam pengelolaan atau penggunaan uang negara.(flo/jpnn)

 


JAKARTA - Pihak Istana Negara membantah bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News