Istana Tak Restui Nazaruddin Dilindungi

Istana Tak Restui Nazaruddin Dilindungi
Istana Tak Restui Nazaruddin Dilindungi
JAKARTA - Istana tampaknya tak akan merestui jika mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin mendapat perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya, mantan orang dekat Ketua Umum PD Anas Urbaningrum itu tidak menunjukkan itikad baik bekerja sama mengungkap kasus.

"Dia lari, jadi buronan. Kemudian dari persembunyiannya dia bilang begini, begitu. Apakah yang seperti itu menunjukkan dia bekerja sama mengungkap kasus?" kata staf khusus kepresidenan bidang hukum dan HAM Denny Indrayana di sela-sela diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (13/8).

Denny justru khawatir lembaga seperti LPSK dimanfaatkan para tersangka kasus korupsi untuk berlindung di balik status pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Dia menuding, itu merupakan modus umum para tersangka korupsi yang mendadak minta perlindungan hukum begitu ketahuan kejahatannya. Kalau memang Nazaruddin berniat baik membongkar praktek korupsi, mengapa dia tidak membeber datanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan uang hasil korupsi.

"Contoh pelaku yang bekerjasama itu sampai saat ini ya Agus Tjondro (mantan anggota fraksi PDI Perjuangan yang jadi terpidana kasus cek pelawat, Red). Dia mengungkap praktek korupsi, dia mengembalikan uang. Akhirnya, dia dituntut ringan, dia dihukum ringan. Sekarang dipenjara di dekat rumahnya," kata Denny.

JAKARTA - Istana tampaknya tak akan merestui jika mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin mendapat perlindungan hukum dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News