Istilah Mafia Tanah Diobral, Pakar Hukum Khawatir Iklim Investasi Terganggu

Istilah Mafia Tanah Diobral, Pakar Hukum Khawatir Iklim Investasi Terganggu
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

“Harus hati-hati membedakan keduanya karena aksi mafia tanah, modus lazimnya adalah melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap,” jelas dia.

Hal senada diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adjie. Ia mencium adanya sejumlah narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, yang justu menunjukkan opini sesat penuh konflik kepentingan (vested interest).

“Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada kepentingan pribadi atau kelompok, bukan pada objektivitas sengketa hukum itu sendiri. Bahwa benar persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tetapi polanya menghindari mediasi dan prosesual hukum, oleh karena itu memiliki keterbatasan dalam pengungkapannya,” tuturnya.

Namun sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subyektif, sambung Indriyanto, pengungkapan sengketa pertanahan harus dengan tetap menjaga atau mengedepankan prinsip Hukum dan HAM. Ia berharap aparat penegak hukum mampu memilah dan mengidentifikasi maksud terselubung sejumlah pihak yang menunggangi isu mafia tanah, dengan pola menebar isu narasi negatif setiap persoalan pertanahan adalah sebagai permainan mafia tanah.

“Pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah,” tegasnya.

Indriyanto juga mengingatkan kembali, bahwa di era pandemi Covid-19 ini, pemerintah sedang berusaha keras menggenjot roda perekonomian melalui pembukaan investasi dan penanaman modal di segala sektor.

Salah satu strategi untuk mengurangi hambatan investasi itu, sambung Indriyanto, pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan (Satgas PAM) Investasi di Seluruh Indonesia, menggantikan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan, sejak Juni 2020 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 20 tahun 2020.

“Pada saat ini, peran kejaksaan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga memastikan iklim investasi dapat berjalan baik, di mana tugas dan wewenang tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2028 yang berjalan berdasarkan pendekatan pencegahan, penindakan dan penguatan kelembagaan,” terang Indriyanto.

Pembentukan Satgas PAM Investasi Kejagung ini adalah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bidang percepatan investasi, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2019.

Isu atau narasi mengenai mafia tanah yang digunakan oleh pihak tertentu dengan tujuan terselubung dalam kasus sengketa pertanahan dalam beberapa waktu terakhir,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News