Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan
Rabu, 05 Maret 2014 – 03:38 WIB

Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan
Pemohon menilai, dengan berlakunya Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon. Sebab, Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia disejajarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam Pilar Kebangsaan.
Pemohon juga menilai, sosialisasi oleh MPR tentang Empat Pilar Kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Hal tersebut melanggar konstitusi karena dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar Negara, bukan sebagai pilar. (flo/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kaelan, M.S mengungkapkan, munculnya istilah Pancasila sebagai Pilar Negara dalam Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri