Istri Bantah Yudi Pendiri Negara Rakyat Nusantara Melakukan Makar

Istri Bantah Yudi Pendiri Negara Rakyat Nusantara Melakukan Makar
Nelly Siringo Ringo bersama kuasa hukum Yudi menyambangi Bareskrim untuk meminta penangguhan penahanan Yudi. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Dalam pernyataan itu, Yudi mengajak masyarakat untuk membubarkan NKRI dan mengganti dengan negara rakyat nusantara. Brigjen Argo mengatakan Yudi langsung ditahan.

"Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," begitu pernyataan Yudi.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah flashdisk berisi rekaman video, satu handphone Samsung, dan satu lembar screenshot video pernyataan pelaku.

BACA JUGA: Kronologi Indra Nasution Tewas Usai Dikeroyok di Halaman Sekolah

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maksimal hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

 

Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi ditangkap karena diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News