Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo, Sikap Irjen Dedi Tegas

Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo, Sikap Irjen Dedi Tegas
Ilustrasi - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi secara tegas langkah Seali Syah, istri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Seali Syah sebelumnya mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Surat itu menegaskan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut Irjen Dedi menegaskan dugaan yang disangkakan kepada Brigjen Hendra sepenuhnya akan dibuktikan di pengadilan.

Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (2/9).

Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

"Orang terdakwa, tersangka sekali pun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ucapnya.

Istri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra mengunggah surat Ferdy Sambo, sikap Irjen Dedi tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News