Istri Bupati Gugat ke MK
Sengketa Pemilukada Tapteng
Rabu, 23 Maret 2011 – 01:32 WIB
JAKARTA -- Hingga kemarin (22/3), sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasangan itu adalah Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara. Apa bisa pasangan Albiner-Steven yang dicoret KPU Tapteng sebagai bakal calon ikut mengajukan gugatan? Karena toh bukan peserta pemilukada? Widi menjelaskan, pihaknya hanya punya kewenangan untuk mendaftar gugatan saja. Masalah nanti permohonan gugatannya disidangkan atau tidak, sepenuhnya menjadi otoritas hakim MK untuk menentukannya. Hingga kemarin, gugatan kedua pasangan itu juga belum diberi nomor register perkara.
Gugatan kedua pasangan ini didaftarkan ke MK pada Senin, 21 Maret 2011. Menurut petugas pendaftaran gugatan di MK, Widi Atmoko, gugatan Dina-Akmal didaftarkan pada Senin, pukul 14.21 Wib.
"Albiner-Steven menggunakan pengacara Ihwaluddin Simatupang, pasangan Dina-Akmal menggunakan Roder Nababan sebagai pengacaranya," ujar Widi Atmoko kepada JPNN kemarin petang. Dina merupakan istri Bupati Tapteng, Tuani Lumban Tobing. Seperti diketahui, pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung secara mutlak, yakni 62 persen.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga kemarin (22/3), sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya
- NasDem Kalteng Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus dalam Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya