Istri Bupati Gugat ke MK
Sengketa Pemilukada Tapteng
Rabu, 23 Maret 2011 – 01:32 WIB
Hanya saja dijelaskan Widi, memang ada kasus hakim MK menyidangkan dan mengabulkan gugatan calon yang sebelumnya dicoret KPU. Kasusnya yakni pilkada Kota Jayapura, Papua yang digelar 11 Oktober 2010. Pasangan Hendrik Worumi-Pene Ifi Kogoyo, akhirnya bisa ikut pemilkada ulang seperti diperintahkan MK.
Pertimbangan majelis hakim MK antara lain karena sudah ada putusan PTUN yang menyatakan pencoretan oleh KPU Jayapura tidak sah dan Henderik-Pene diputuskan layak menjadi pasangan calon yang maju di pilkada. Namun, KPU setempat tidak menjalankan putusan PTUN itu.
Hanya saja, juga ada kasus bahwa MK tidak mengabulkan gugatan pasangan yang telah dicoret KPU dan sudah menang di tingkat PTUN. Yakni kasus pemilukada Medan, dimana pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hingga kemarin (22/3), sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah