Istri Bupati Gugat ke MK

Sengketa Pemilukada Tapteng

Istri Bupati Gugat ke MK
Istri Bupati Gugat ke MK
Hanya saja dijelaskan Widi, memang ada kasus hakim MK menyidangkan dan mengabulkan gugatan calon yang sebelumnya dicoret KPU. Kasusnya yakni pilkada Kota Jayapura, Papua yang digelar 11 Oktober 2010. Pasangan Hendrik Worumi-Pene Ifi Kogoyo, akhirnya bisa ikut pemilkada ulang seperti diperintahkan MK.

Pertimbangan majelis hakim MK antara lain karena sudah ada putusan PTUN yang menyatakan pencoretan oleh KPU Jayapura tidak sah dan Henderik-Pene diputuskan layak menjadi pasangan calon yang maju di pilkada. Namun,  KPU setempat tidak menjalankan putusan PTUN itu.

Hanya saja, juga ada kasus bahwa MK tidak mengabulkan gugatan pasangan yang telah dicoret KPU dan sudah menang di tingkat PTUN. Yakni kasus pemilukada Medan, dimana pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Hingga kemarin (22/3), sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News