Istri di Penjara, Suami Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji

Istri di Penjara, Suami Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji
Pelaku pencabulan anak digiring ke Polres Asahan. Foto: pojoksatu

Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (fir)


Seorang nelayan berinisial AHS di Dusun VII A desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut, dilaporkan istrinya ke polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News