Istri di Penjara, Suami Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji

Istri di Penjara, Suami Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji
Pelaku pencabulan anak digiring ke Polres Asahan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, ASAHAN - Seorang nelayan berinisial AHS di Dusun VII A desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut, dilaporkan istrinya ke polisi.

Pasalnya, AHS kepergok mencabuli buah hatinya sendiri yang masih ingusan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan YMH ibu kandung korban ke Polres Asahan pada 15 November 2018 lalu.

Saat itu, YMH melaporkan suaminya karena kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun.

Setelah mengambil keterangan dari pelapor dan saksi lain, pihaknya melakukan pengejaran.

“Pada Rabu (21/11/2018) lalu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah pulang dari melaut,” ungkap Faisal kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).

Menurut pengakuan tersangka, pencabulan terhadap putri kandungnya itu berawal saat mereka tinggal di Jalan Nusa Indah Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai pada Agustus 2016 silam saat istrinya sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjunggusta karena tersandung kasus pencurian.

“Semenjak itu, bapak bejat itu terus menggauli putrinya sendiri hingga enam kali dengan waktu yang berjarak,” beber Faisal.

Seorang nelayan berinisial AHS di Dusun VII A desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut, dilaporkan istrinya ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News