Istri Dirawat karena Covid-19, Suami di Rumah Malah Garap Anak Gadisnya
Kamis, 21 Januari 2021 – 01:05 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: antaranews.com
"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.
Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.
Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.
BACA JUGA: Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet
"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.(antara/jpnn)
Polresta Mataram menahan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA, 65, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya pada Rabu (20/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri