Istri Disuruh Suami Berbuat Terlarang, Tak Menolak, Akhirnya

Istri Disuruh Suami Berbuat Terlarang, Tak Menolak, Akhirnya
Polres Kotamobagu mengamankan pasangan suami istri diduga telah membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulan dari finance," kata Abast.

Pasangan suami istri itu dinilai melanggar Pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


OM tak membantah ketika disuruh berbuat terlarang oleh suaminya berinisial NS. Akibatnya keduanya berurusan dengan polisi


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News