Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrasi Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.

Dalam kasus ini, Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.Belakangan, laporan itu dihentikan penyidikannya karena tidak menemukan unsur pidana.

Sebelumnya, timsus menetapkan empat orang tersangka kasus kematian Brigadir J.

Keempat tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Timsus Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News