Istri Ferdy Sambo Ternyata Minta Perlindungan Begini ke LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum berstatus dilindungi lembaga itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ada batas waktunya selama 30 hari,
Dengan batas waktu sebegitu, jika pemohon tidak bisa dimintai keterangan maka permohonannya berpotensi ditolak.
"Karena waktunya ini terbatas," kata Hasto saat dihubungi pada Jumat (29/7).
Dia menjelaskan jika dalam 30 hari kerja tim LPSK tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan melakukan investigasi maupun asesmen maka permohonan tidak bisa dilanjutkan.
"Ya, terpaksa kami putuskan menolak permohonan," ujarnya.
Oleh karena itu, Hasto menegaskan Bharada E dan istri Ferdy Sambo hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh LPSK.
Hasto menyebut tiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah memohon perlindungan LPSK. Begitu juga Bharada E. Namun, ada kendala yang ditemukan.
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan