Istri Gayus Akui Sogok Hakim
Dibayar Tunai Sebesar USD 40 Ribu
Jumat, 03 September 2010 – 05:52 WIB
JAKARTA - Istri Gayus Halomoan Tambunan, Milana Anggraeni untuk kali pertama muncul ke publik. Pegawai Pemprov DKI Jakarta itu bersaksi dalam persidangan kasus penyuapan dengan terdakwa Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus perpajakan Gayus. Milana juga menyaksikan Gayus mengambil uang tunai sebesar USD 40 ribu dari laci di rumahnya yang digunakan untuk menyimpan mata uang asing. Setelah itu, Gayus pamit untuk menyerahkan uang tersebut pada Haposan Hutagalung, pengacaranya, untuk diserahkan pada Asnun.
Dalam kesaksiannya, Milana mengakui Gayus mengakui memberikan uang senilai hampir Rp 360 juta bagi Asnun agar mendapatkan vonis bebas murni. "Dia (Gayus) ngomong, uang (USD 40 ribu) itu katanya buat hakim Asnun. Malamnya (sebelum pembacaan vonis) dia sudah cerita sama saya," tutur Milana di depan persidangan, kemarin (2/9).
Baca Juga:
Perempuan 31 tahun ini juga mengakui suaminya juga pernah menunjukkan pesan singkat dari Asnun yang meminta kopi tambahan. Gayus mengartikan pesan tersebut secara implisit Asnun menghendaki uang suap yang lebih besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Istri Gayus Halomoan Tambunan, Milana Anggraeni untuk kali pertama muncul ke publik. Pegawai Pemprov DKI Jakarta itu bersaksi dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha