Istri Gugat Cerai Suami yang Pertama Kali Terjadi dalam Islam di Masa Nabi Muhammad

Istri Gugat Cerai Suami yang Pertama Kali Terjadi dalam Islam di Masa Nabi Muhammad
Sidang gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ilustrasi/Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi menarik perhatian publik.

Terlebih keduanya sama-sama memiliki jabatan yang mentereng, yakni Anne saat ini masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi merupakan anggota DPR RI.

Meski demikian, kasus istri menggugat cerai bukan hal yang baru terjadi.

Bahkan di zaman Rasulullah pun pernah terjadi, seperti diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Dilansir dari laman Kemenag Sumbar, gugatan cerai pertama kali dalam Islam yang terjadi pada masa Nabi Muhammad dilakukan Jamilah binti Abdullah bin Salul terhadap suaminya Tsabit bin Qais.

Riwayat lainnya menurut Ibnu Majah, nama istri Tsabit bin Qais adalah Jamilah binti Salul sedangkan menurut Abu Daud dan an-Nasa'i, dia bernama Habibah binti Sahal.

Terlepas mana nama istri Tsabit bin Qais yang benar, peristiwa tersebut meriwayatkan diperbolehkannya istri meminta khulu', sebutan cerai gugat dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

Imam Bukhari meriwayatkan peristiwa istri gugat cerai suami yang pertama kali terjadi dalam Islam di masa Nabi Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News