Istri Gugat Cerai Suami yang Pertama Kali Terjadi dalam Islam di Masa Nabi Muhammad

Istri Gugat Cerai Suami yang Pertama Kali Terjadi dalam Islam di Masa Nabi Muhammad
Sidang gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ilustrasi/Firda Junita/JPNN.com

Ibnu Abbas menceritakan bahwa istri tsabit bin qais menemui Nabi saw lalu berkata, ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam. Rasulullah SAW menjawab, apakah engkau mau mengembalikan kebun kurmanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya? “dia menjawab: ya, kemudian Rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya. Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (H.R. Bukhari).

Hadis ini menjelaskan bahwa istri diperbolehkan mengajukan gugat cerai karena dia takut akan kafir dalam Islam.

Maksudnya pengingkaran terhadap nikmat bergaul dengan suami dan tidak akan dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak menunaikan haknya suami sehingga dia dibolehkan menebus dirinya ganti dari talak yang diterimanya.

Hadis di atas menguatkan ayat Al-Qur'an mengenai hujjah kebolehan cerai gugat, yaitu seperti dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 229, yang artinya:

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim".

Meski cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena perceraian bisa berdampak buruk, terutama bagi anak-anak.

Selain itu, perlu menjadi renungan bersama sekaligus pengingat terkait hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah bahwa Rasulullah bersabda:

"Wanita manapun yang meminta suaminya untuk menceraikannya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau surga".

Imam Bukhari meriwayatkan peristiwa istri gugat cerai suami yang pertama kali terjadi dalam Islam di masa Nabi Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News