Istri Kepala Daerah Titip Uang Miliaran di BPD Kalbar

jpnn.com - JAKARTA - Dua istri kepala daerah diduga menitipkan uang di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Kalimantan Barat cabang Jakarta terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap di MK dengan pemeriksaan saksi Wakil Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi untuk terdakwa Akil Mochtar. Jumlah uang yang dititipkan tersebut jumlahnya mencapai belasan miliaran rupiah.
Semua ini berawal dari kesaksian Iwan Sutaryadi yang membenarkan bahwa Muhtar Effendy, orang dekat Akil beberapa kali menitipkan sejumlah uang di bank tersebut.
"Saksi Muhtar sering datang titipkan uang ke BPD Kalbar. Jumlahnya tidak tentu," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, penitipan pertama tanggal 16 Mei 2013, sebesar Rp 12 miliar dan uang dollar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar jika dikonversikan ke rupiah.
Namun, menurut Iwan, uang sebanyak itu dibawa oleh sejumlah rekan Muhtar yang ikut bersama dirinya. Salah satu diduga adalah istri Wali Kota Palembang, Romy Herton, yaitu Masitoh. Hal itu terungkap ketika jaksa menunjukan foto seorang wanita yang diduga ikut hadir dan menyetorkan uang pada tanggal 16 Mei 2013.
Foto yang ditunjukan tersebut diduga adalah Masitoh yang merupakan istri Romy Herton.
Selanjutnya, kata Iwan, Muhtar kembali datang ke banknya pada tanggal 8 Juli 2013. Saat itu Muhtar uang sebesar Rp 10 miliar.
JAKARTA - Dua istri kepala daerah diduga menitipkan uang di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Kalimantan Barat cabang Jakarta terkait pengurusan perkara
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar