Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali

Tersangka IS mengaku menyetubuhi anaknya lima kali setelah ditinggal istrinya ke Malaysia.
Kejadian pertama bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 WITA di dalam kamar korban.
Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat.
Sedangkan kejadian kelima hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.
"Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi,” bebernya.
Baca Juga: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(lia/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial IS alias Idrus, 37, berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun berinisial JRD.
Redaktur & Reporter : Budi
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna