Mbak YZ Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah, Mengaku Baru 3 Kali Melayani Pelanggan

Mbak YZ Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah, Mengaku Baru 3 Kali Melayani Pelanggan
Ilustrasi Mbak YZ ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Helvetia membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial YZ karena menjadi pengedar narkoba.

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka AS.

Pelaku AS diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.

"Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi nama YZ yang menjadi target operasi," kata Riko, Senin (3/1).

Setelah hampir 1,5 bulan melakukan pengintaian, YZ akhirnya diamankan di rumahnya di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (1/1).

Dari tersangka YZ petugas mengamankan sembilan kilogram sabu-sabu dan 2.800 pil ekstasi.

"Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Helvetia untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Riko.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut. Dia dibayar dengan upah yang bervariasi.

Setelah hampir 1,5 bulan melakukan pengintaian, YZ akhirnya diamankan di rumahnya di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (1/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News