Istri Korban Dimas Kanjeng Melapor, Mengaku Ditipu Rp 1 Miliar
Sabtu, 03 Desember 2016 – 06:52 WIB

Dimas Kanjeng (kiri). Foto JPNN.com
Dia menambahkan jika korban telah ditipu oleh Taat Pribadi sejak tahun 2009 hingga 2015.
Baca Juga:
“Selama itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar,” ujarnya.
Yang lebih merugikan, nyawa sang suami, Ismail Hidayah, juga harus melayang.
“Ismail Hidayah diculik orang suruhan Taat saat berjalan ke masjid untuk menjalankan salat Maghrib. Setelah itu, korban ditemukan tewas,” ungkapnya.
Bibi Rasemjan datang ke SPKT Polda Jatim sekitar pukul 10.30 didampingi Rama selaku kuasa hukum.
Dalam laporan itu, korban menjerat Taat Pribadi dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan 5 Undang Undang RI Nomor 8/2010 tentang TPPU.
(JPG/JPNN)
JPNN.com SURABAYA – Meskipun Ismail Hidayah telah tewas dibunuh oleh Wahyudi Cs atas suruhan dari Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, namun istri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara