Istri Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dapat Pengawalan Khusus

Istri Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dapat Pengawalan Khusus
Rumah korban pembunuhan di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang Kota memberikan pengawalan khusus terhadap Siti Sadiyah (24) selama menjalani perawatan medis di RSUD Banten. Perempuan asal Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, itu menjadi saksi kunci atas pembantaian anggota keluarganya, Selasa (13/8) lalu.

Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota juga telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyidik meminta agar Sadiyah diberikan jaminan perlindungan dan hak-hak.

“Ada (polisi-red) menjaga ruang perawatan terhadap korban,” kata Juru Bicara LPSK Mardiansyah, usai menjenguk Sadiyah di RSUD Banten, Kamis (15/8).

Sadiyah selamat dari aksi pembunuhan berencana pada Selasa (13/8) lalu. Tetapi, Sadiyah mengalami luka berat akibat sayatan senjata tajam (sajam) pada bibir hingga pipi sebelah kirinya. Sementara suaminya, Rustadi (33), dan Alwi (4), anak kandungnya, tewas dibantai oleh dua pelaku bertopeng. 

BACA JUGA: Sadis! Satu Keluarga di Serang Dibantai

Keluarga Sadiyah disatroni kedua pelaku sekira pukul 01.00 WIB. Layaknya tamu, kedua pelaku mengetuk pintu depan rumah korban. Sadiyah yang tak curiga langsung membuka pintu rumah.

Saat pintu terbuka, pelaku merangsek masuk dan langsung menyerang Rustadi menggunakan sajam. Selain Rustadi, pelaku juga membacok Sadiyah dan putra tunggalnya, Alwi. Rustadi dan Alwi tewas seketika akibat luka parah di bagian kepala. Sementara, Sadiyah mengalami luka serius di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh.

Dari autopsi diketahui Rustadi mengalami patah tulang tengkorak bagian kepala, tulang rahang pada sisi depan, dan kerusakan jaringan otak. Sedangkan Alwi mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan otak secara menyeluruh. Diduga Alwi tewas lantaran dibanting. 

Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah mengajukan permohonan kepada LPSK agar Siti Sadiyah diberikan jaminan perlindungan dan hak-hak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News