Istri Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dapat Pengawalan Khusus

Istri Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dapat Pengawalan Khusus
Rumah korban pembunuhan di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Foto: Radar Banten

“Tentu ada hak-hak korban yang akan dipenuhi. Sudah diatur dalam undang-undang dan itu bisa diberikan, baik layanan bantuan medis maupun layanan bantuan psikologis,” kata Mardiansyah.

BACA JUGA: Satu Keluarga Dibunuh

Dikatakan Mardiansyah, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK akan bertugas melindungi, memulihkan kesehatan fisik dan mental korban.

LPSK akan mendampingi korban hingga fisik dan mentalnya pulih sekaligus mendampingi korban secara hukum hingga pelaku tertangkap serta diadili. “Ini tadi kita sampaikan kepada keluarga korban, terkait negara berusaha untuk secepatnya hadir terkait kasus ini. Termasuk juga pendampingan kepada saksi korban, jika nanti dimintai keterangan dalam proses hukum,” tutur.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi berjanji, secepatnya mengungkap kasus pembunuhan tersebut. “Motifnya karena dendam, secepatnya perkaranya akan dituntaskan,” kata Kapolres.

Firman mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan. “Nanti kabur orangnya (saat diminta menyebutkan identitas-red). Pokoknya ada yang kami curigai,” katanya. (mg05/nda/ira)


Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah mengajukan permohonan kepada LPSK agar Siti Sadiyah diberikan jaminan perlindungan dan hak-hak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News