Istri Lagi Hamil, SH Memerkosa Anak Tiri

Istri Lagi Hamil, SH Memerkosa Anak Tiri
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," kata Iptu Hendra.

Dalam perkara tersebut, selain hasil visum, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


SH mengakui memerkosa anak tiri lantaran melihat korban lebih menarik, sebab istrinya sedang hamil.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News