Istri Mantan Kalapas Terima Imbalan dari Napi

Istri Mantan Kalapas Terima Imbalan dari Napi
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

Sementara, selain memeriksa Andriani, penyidik juga meminta foto kopi buku rekening miliknya. Ada dua buku tabungan yang diserahkan ke penyidik. ”Buku tersebut akan diserahkan ke PPATK untuk menelusuri aliran dana ke rekening tersebut,” urainya.

Lebih lanjut Richard mengatakan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara. Ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk memilih saksi yang akan kembali dimintai keterangan.

”Bisa jadi saksi (yang sudah dimintai keterangan) dipanggil kembali. Nanti kita lihat dari gelar perkara. Penyidik akan memaparkan hasilnya,” kata dia. Ini termasuk kemungkinan memanggil kembali Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi serta Gunawan Sutrisnadi.

Terpisah, pengacara Andriani, Deddy menyatakan kliennya tidak menerima imbalan dari Marzuli. Menurut dia, perkenalan dengan Mukhlis Adjie sebatas kemanusiaan.

"Jadi, ibunya Marzuli datang dan minta dikenalkan ke kalapas yang baru. Ya sudah, diantar. Kan hanya sebatas kemanusiaan saja," kata Deddy.

Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima dana dari Marzuli. ”Kalau ada, kan pasti ditutup-tutupi. Ini kami serahkan semua buku rekening ke penyidik. Silahkan saja diperiksa," ucapnya.

Dilanjutkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 20 pertanyaan. Poin utamanya, terkait tujuan perkenalan Marzuli dan Mukhlis Adjie. Kemudian apakah Andriani menerima aliran dana. (nca/c1/ais)


Istri mantan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, Andriani Dewi, mengaku memperkenalkan narapidana Marzuli Y.S. dengan Mukhlis Adjie.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News