Istri Minta Cerai, Pria Ini Mengambil Gunting, Banjir Darah

jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang pria berinisial AS (45) terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Sisca (30).
Menurut Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiharso melalui Humas Iptu Agus Arianto, AS merupakan warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai.
KDRT berupa penganiayaan dilakukan AS terhadap istrinya bernama Sisca di Kota Tebing Tinggi, Sumut.
"Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Iptu Agus Arianto, Minggu (26/9).
Menurut Agus, penganiayaan dilakukan tersangka AS dengan dengan cara menusuk istrinya menggunakan gunting.
Akibat penusukan itu, Sisca mengalami luka serius di bagian perut sebelah kanan.
Agus menyebut motif pelaku AS menusuk sang istri lantaran emosi melihat Sisca istrinya selalu minta cerai. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pria berinisla AS ini tega melakukan penganiayaan menggunakan gunting saat sang istri minta cerai, begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Rahasia dari Alam, 5 Manfaat Tribulus Terrestris untuk Stamina Pria
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka