Istri Pergi Tahlilan ke Rumah Ortu, Guru Ngaji Ini Garap Siswi SMP di Rumahnya
Kamis, 20 Agustus 2015 – 02:45 WIB
"Kita langsung bekuk pelaku sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Kita juga sita barang bukti dari pelaku berupa sarung, tikar dan kaos putih," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ygo/din)
SUBANG - Seorang guru ngaji di Kecamatan Cijambe berinisial SS tega mencabuli anak didiknya. Aksi bejat ini dilakukan pelaku di rumah sendiri di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata