Istri Piyu Batal Masuk DPO
jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian membatalkan rencananya memasukkan Flo alias Anastasia Florin Limasnax dalam Daftar Pencarian Orang pada kasus perusakan rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hal itu karena adanya surat pengajuan pencabutan laporan kepolisian dari pihak Vika, yang dikabarkan sudah berdamai dengan keluarga istri Piyu "Padi" itu.
"Penyidik sudah tidak akan menindaklanjuti lagi rencana memasukan nama F ke DPO," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat (22/11) di Markas Polda Metro Jaya.
Bekas Kapolres Klaten itu menambahkan, saat ini penyidik akan fokus memeriksa Vika sebagai pelapor dan pencabut laporan.
Tak hanya itu, Flo juga akan diperiksa bilamana ingin kasus ini selesai. Karenanya, polisi berharap Flo bisa hadir menjalani pemeriksaan.
Menurut Rikwanto, polisi yakin keluarga Flo akan membantu menghadirkan perempuan yang kini masih misterius keberadaannya itu.
"Kalau mereka akan mencabut laporan, mereka harus bisa menghadirkan Flo," ujarnya pria kelahiran pria kelahiran Medan 1 April 1965 ini.
Sementara rencana pemeriksaan ulang terhadap Piyu Padi, juga masih belum pasti. Sebab, polisi kini fokus untuk memeriksa Vika dan Flo. "Piyu, masih direncanakan dilakukan pemanggilan. Namun, yang vital sekarang itu adalah Vika dan F," ujarnya.
JAKARTA -- Kepolisian membatalkan rencananya memasukkan Flo alias Anastasia Florin Limasnax dalam Daftar Pencarian Orang pada kasus perusakan rumah
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan