Istri Posting Semoga Rezim Tumbang, Sersan Mayor T Langsung Ditahan 14 Hari

Istri Posting Semoga Rezim Tumbang, Sersan Mayor T Langsung Ditahan 14 Hari
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. Foto: ANTARA/HO-Dok Dispenad

Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini yang dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya.

Serma T dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

BACA JUGA: Pesepak Bola Ini Tertangkap Basah Mengedarkan Narkoba, Barang Bukti Lumayan Banyak

Serma T juga melanggar kode etik Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI serta ST Bapak Kasad Nomor 3029/2018 tentang penggunaan media sosial dan ST KSAD Nomor 2020/2020 tentang penggunaan media sosial dan keluarga.(antara/jpnn)

Seorang prajurit TNI berinisial Sersan Mayor (Serma) T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News