Istri Posting Semoga Rezim Tumbang, Sersan Mayor T Langsung Ditahan 14 Hari
Senin, 18 Mei 2020 – 22:56 WIB
Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini yang dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya.
Serma T dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.
BACA JUGA: Pesepak Bola Ini Tertangkap Basah Mengedarkan Narkoba, Barang Bukti Lumayan Banyak
Serma T juga melanggar kode etik Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI serta ST Bapak Kasad Nomor 3029/2018 tentang penggunaan media sosial dan ST KSAD Nomor 2020/2020 tentang penggunaan media sosial dan keluarga.(antara/jpnn)
Seorang prajurit TNI berinisial Sersan Mayor (Serma) T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial