Istri Rusli Zaenal Mangkir Dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa Syarifah Darmiati Aida, istri kedua Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zaenal. Dia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau. Dalam kasus tersebut Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Syarifah tidak memenuhi panggilan KPK. "Syarifah sampai pukul 17.00 WIB belum ada konfirmasi ketidakhadiran pada humas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
Johan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Syarifah. "Kita belum tahu kenapa yang bersangkutan sampai sore ini belum hadir," katanya.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, Rusli disangka memerintahkan penyuapan ke DPRD Riau, terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang dana pembangunan venue untuk PON ke XVIII Riau. KPK juga menyangka Rusli telah menerima suap dari kontraktor proyek PON Riau.
Satu lagi kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar itu adalah dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Sejak 14 Juni lalu, Rusli ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa Syarifah Darmiati Aida, istri kedua Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zaenal. Dia rencananya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN