Istri sedang Mencuci Pakaian, Suami Bejat Sibuk Menyelinap ke Kamar Sepupu, Terjadilah...
Senin, 18 Januari 2021 – 06:48 WIB
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. (ngopibareng/jpnn)
Polisi menangkap pria bejat yang memperkosa sepupu saat istrinya pergi mencuci pakaian.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya