Istri sedang Mencuci Pakaian, Suami Bejat Sibuk Menyelinap ke Kamar Sepupu, Terjadilah...
Senin, 18 Januari 2021 – 06:48 WIB

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menginterogasi DA, pelaku persetubuhan gadis di bawah umur. Foto: ngopibareng
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. (ngopibareng/jpnn)
Polisi menangkap pria bejat yang memperkosa sepupu saat istrinya pergi mencuci pakaian.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi