Istri Selingkuh, Mijan Gituin Putri Kandung di Kuburan
Minggu, 10 Maret 2019 – 08:36 WIB
"Jadi, pelaku melampiaskan kekesalannya kepada anaknya,” kata Nur Kholis.
Mijan ternyata bukan satu-satunya pria yang menodai D. AN yang merupakan kakak kandung D juga melakukan perbuata serupa.
AN tega menggauli adiknya setelah kecanduan menonton film panas di warung internet.
Mijan dan AN dijerat UU Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pelakunya bukan orang jauh," jelas Nur. (mym)
Mijan benar-benar ayah yang sangat bejat. Dia tega mencabuli putri kandungnya, D, di sebuah kuburan di Pulau Atas, Samarinda, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun