Istri Sering Ngobrol Dengan Tetangga, Jari Putus Ditebas Parang
Sabtu, 26 November 2016 – 01:29 WIB
Sebab, jari kiri sang istri hanya tersisa kelingking gara-gara ditebas parang.
“Kami juga sudah menimbang berdasarkan surat pembelaan yang diajukannya. Hasilnya kami tidak punya alasan meringankan hukuman sehingga vonis sepuluh tahun dirasa wajar dan pantas,” ujarnya.
Ditemui setelah sidang putusan, Rusli mengaku menerima.
“Saya terima,” katanya singkat sebelum menuju mobil tahanan yang membawanya kembali ke ruang tahanan Mapolres Kutim.
Adapun motif Rusli saat menimpas jari istrinya karena dibakar api cemburu.
Dia kerap melihat istri bersama laki-laki lain.
"Saya cemburu lihat istri di teras rumah sama orang lain," imbuh Rusli. (dns/ms/kpnn/nha/jos/jpnn)
SANGATTA - Rusli bin Maskuat harus mendekam di penjara selama sepuluh tahun. Vonis dijatuhkan pengadilan negeri (PN), Kamis (24/11) akibat ulah warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar