Istri Sering Ngobrol Dengan Tetangga, Jari Putus Ditebas Parang

jpnn.com - SANGATTA - Rusli bin Maskuat harus mendekam di penjara selama sepuluh tahun.
Vonis dijatuhkan pengadilan negeri (PN), Kamis (24/11) akibat ulah warga Kecamatan Batu Ampat, Kutai Timur itu yang memotong jari sang istri Susi.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim yang terdiri atas Tornado Edmawan, Marjani dan Andreas Pungky, menjatuhkan vonis sepuluh tahun.
Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Iqbal Firdaozi yang saat persidangan didampingi M Israq.
Sebelumnya, Rusli diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan yang intinya meminta majelis hakim mengurangi hukumannya.
Dalam pembacaan putusan, Tornado menyebutkan sudah menimbang beberapa alasan yang lebih banyak memberatkan.
Di antaranya Rusli terbukti bersalah, dan perbuatannya itu tergolong sadis serta meresahkan masyarakat.
Selain itu, dia telah menyebabkan istrinya cacat seumur hidup.
SANGATTA - Rusli bin Maskuat harus mendekam di penjara selama sepuluh tahun. Vonis dijatuhkan pengadilan negeri (PN), Kamis (24/11) akibat ulah warga
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia