Istri Sibuk Kerja, Kakek Berusia 59 Tahun Ini Malah Cabuli 4 Anak Tetangganya
Senin, 24 Agustus 2020 – 19:32 WIB
“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan menghilangkan trauma healing. Kami lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” katanya.
Aditya menambahkan, saat ini pelaku telah mendekam di Mapolsek Jatiuwung dan menyita beberapa barang bukti untuk perlengkapan penyidikan.
BACA JUGA: Sepeda Mewah Seharga Rp130 Juta Itu Cuma Dijual Pelaku Rp15 Juta
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(hen/pojoksatu)
Seorang kakek berinisial AKD, 59, ditangkap polisi karena mencabuli empat bocah anak tetanggnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar