Istri Siri Minta Cerai, Sang Suami Kalap, Lalu Ayunkan Belati, Kini Mendekam di Bui

Istri Siri Minta Cerai, Sang Suami Kalap, Lalu Ayunkan Belati, Kini Mendekam di Bui
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, mendampingi tersangka Surono (45), usai memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis, 1 September 2022. Foto: sumeks

Tidak menunggu lama, tersangka Surono dengan cara membabi buta menyerang istrinya dengan menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

"Saya tidak mau cerai karena memikirkan tiga anak kami," ucapnya.

Namun, tersangka Surono juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya. Sehingga, petani sayur ini menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," sebut Halim.

Disinggung mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kapolsek Halim menerangkan, bahwa keduanya merupakan suami istri hasil pernikahan siri, sehingga pihaknya akan mendalami kasus ini.

Baca Juga: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

"Sedang kami dalami," pungkasnya.(*/sumeks)

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Surono, 45, karena menusuk istri sirinya empat liang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News