Istri Siri Minta Cerai, Sang Suami Kalap, Lalu Ayunkan Belati, Kini Mendekam di Bui
Tidak menunggu lama, tersangka Surono dengan cara membabi buta menyerang istrinya dengan menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
"Saya tidak mau cerai karena memikirkan tiga anak kami," ucapnya.
Namun, tersangka Surono juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya. Sehingga, petani sayur ini menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," sebut Halim.
Disinggung mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kapolsek Halim menerangkan, bahwa keduanya merupakan suami istri hasil pernikahan siri, sehingga pihaknya akan mendalami kasus ini.
Baca Juga: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata
"Sedang kami dalami," pungkasnya.(*/sumeks)
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Surono, 45, karena menusuk istri sirinya empat liang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Tak Akan Banding, Teuku Ryan Diminta Lapang Dada
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin