Istri Stroke, Suami Tergiur Anak Tiri, Sudah Berkali-kali...
jpnn.com, ASAHAN - JS, 50, tega memerkosa putri tirinya berinisial SM, 17, saat istrinya tak bisa lagi melayaninya karena menderita stroke. Perbuatan bejat itu telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Akibat ulah bejatnya, warga Dusun I, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Sumut, tersebut ditangkap dan kini diamankan di Polsek Pulau Raja.
Perbuatan bejat itu diakui tersangka dilakukan di tahun 2016 sekitar Oktober dan yang ketiga kalinya dilakukan di awal Januari 2017.
Kepala Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Amlan Simanjuntak mengatakan, pada Selasa (9/5) warga datang melaporkan kejadian adanya seorang ayah memerkosa anak tiri di dusun I .
“Setelah saya datang ke rumah tersangka, beberapa warga sudah berbondong-bondong mengerumuni rumahnya. Warga yang sudah emosi, nyaris menghakimi tersangka. Kemudian saya menghubungi Polsek Pulau Raja. Beruntung Kanit Intel IPDA J.Sihotang dengan Provos AIPTU A. Lumban Tobing langsung memboyong tersangka ke Polsek Pulau Raja,” ujarnya seperti dikutip dari Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini.
Saat berada di Mapolsek Pulau Raja, dengan air mata yang berlinang, korban kepada Metro Asahan (grup pojoksumut) menuturkan, bahwa JS sudah tiga kali melakukan aksi biadap terhadap dirinya.
“Saya selalu dapat ancaman kalau saya kasi tahu sama mamak maupun kepada orang lain. Mamak beserta saya akan dicekik. Awas kalau kau mengadu sama mamakmu maupun sama orang. Kucokik kau dan Mamakmu pun kucokik biar mati kamu dua,” ujarnya.
Dijelaskannya, karena sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan tersangka, dirinya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Alpian, majikan tempat ia bekerja sabagai pembantu rumah tangga.
JS, 50, tega memerkosa putri tirinya berinisial SM, 17, saat istrinya tak bisa lagi melayaninya karena menderita stroke. Perbuatan bejat itu telah
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali