Istri Terlelap Tidur, Endang Malah Masuk Kamar Anak Tiri, Terjadilah
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - DM alias Endang, 56, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap jajaran Polda Lampung, Kamis (14/10).
Korbannya adalah anak di bawah umur berinisial AJK, 16.
"Anggota menangkap tersangka berdasarkan laporan salah satu keluarga korban. Selain itu turut berpartisipasi juga UPTD Dinas PPA, LSM, dan lainnya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (28/10).
Dia menjelskan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut melakukan aksinya pada dini hari saat istri tersangka tengah terlelap tidur.
"Jadi korban ini merupakan anak bawaan istrinya dan tinggal di rumahnya. Saat waktu malam ia baru melancarkan aksinya," kata dia.
Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2017 silam. Ia juga sempat mengancam korbannya jika melaporkan perbuatannya.
"Tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu korban," kata dia.
Berdasarkan pengembangan, lanjut Pandra, tersangka juga sempat melakukan pencabulan terhadap anak tiri lainnya dan juga anak kandungnya.
DM alias Endang, 56, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap jajaran Polda Lampung, Kamis (14/10).
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara