Istri Terlelap Tidur, Endang Malah Masuk Kamar Anak Tiri, Terjadilah

Istri Terlelap Tidur, Endang Malah Masuk Kamar Anak Tiri, Terjadilah
Tersangka pencabulan anak tiri dan kandung saat berada di Polda Lampung. Foto: Antaralampung/Damiri

Anak tiri lainnya yang telah dicabuli tersebut berinisial A (2) dan anak kandungnya berinisial TT (5).

"Parahnya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun turut dicabulinya," katanya.

Pandra menambahkan kejadian tersebut terungkap saat pendampingan oleh pihak PPA Provinsi Lampung di Rumah Aman Anak (UPTDP3A).

"Setelah pendampingan oleh PPA, barulah terungkap bahwa tersangka ini juga mencabuli anak tirinya yang lain dan anak kandungnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1),(2) UU RI No.35 Tahun 2015 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

"Pasal yang ditetapkan kepada tersangka lantaran tersangka ini telah melakukan pencabulan kepada anak tiri dan anak kandungnya yang seharusnya ia lindungi," tutupnya.(antara/jpnn)

DM alias Endang, 56, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap jajaran Polda Lampung, Kamis (14/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News