Isu Pemurtadan Akan Pengaruhi Kinerja Zakat

Isu Pemurtadan Akan Pengaruhi Kinerja Zakat
Ketua BAZNAS Prof. Bambang Soedibyo dalam seminar Indeks Rawan Pemurtadan di Jakarta. Foto : Humas BAZNAS

jpnn.com, JAKARTA - Selain menjadi lembaga penyalur zakat dari para muzaki (orang yang memberi zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Lembaga zakat juga memiliki visi dakwah yang harus dilakukan.

Salah satu upaya dakwah yang dapat dilakukan oleh lembaga zakat adalah dengan melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap isu pemurtadan yang ada di suatu daerah.

Dalam sambutannya, Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) Dr. Irfan Syauqi Beik menjelaskan bahwa isu terkait pemurtadan menjadi penting untuk dibahas karena akan mempengaruhi kinerja dari zakat pada khususnya dan kondisi Islam pada umumnya.

Hasil dari kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran akan menjadi sebuah batu loncatan bagi BAZNAS dalam memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang rawan pemurdatan. Program-program yang dilakukan pun akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi isu tersebut.

Acara Seminar Nasional Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran dilanjutkan dengan diskusi yang dibawakan oleh Dr. M. Soleh Nurzaman (Wakil Direktur 1 Puskas BAZNAS), Prof Dr. KH. Ahmad Satori Ismail (Anggota BAZNAS), dan Salahuddin El Ayyubi Lc (Direktur Mualaf Center BAZNAS).

Dr. M. Soleh Nurzaman memaparkan mengenai hasil dari kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran. Dari hasil kajian tersebut, didapatkan indeks Indeks Rawan Pemurtadan (IRP) pada masing-masing Kabupaten/Kota di 34 Provinsi di Indonesia.

Nilai indeks dibagi menjadi 4, yaitu 0,00-0,25 untuk Kabupaten/Kotadengan IRP rendah, 0,26-0,50 untuk Kabupaten/Kotadengan IRP cukup tinggi, IRP 0,51-0,75 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP tinggi dan 0,76-1,00 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP sangat tinggi.

Pada sesi Prof Dr. KH. Ahmad Satori Ismail, beliau memaparkan tentang signifikansi zakat dalam program dakwah. Beliau mengkhususkan pembahasan kepada mualaf, yang menjadi salah satu asnaf dari golongan mustahik yang berhak untuk mendapatkan zakat.

Salah satu upaya dakwah yang dapat dilakukan Baznas adalah dengan melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap isu pemurtadan yang ada di suatu daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News