Iuran BPJS Kesehatan akan Dinaikkan, tak Berdampak pada 10 Ribu Lebih Warga Miskin

Iuran BPJS Kesehatan akan Dinaikkan, tak Berdampak pada 10 Ribu Lebih Warga Miskin
Pasien peserta BPJS Kesehatan. Foto: Radar Banjarmasin/JPG

jpnn.com, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memastikan 10.800 orang warga miskin tetap mendapat jaminan pelayanan kesehatan dari pemerintah setempat, meskipun iuran BPJS Kesehatan akan naik hingga 100 persen.

"Kami menjamin 10.800 warga miskin tetap mendapat pelayanan jaminan sosial kesehatan dari pemerintah Kota Kupang. Pelayanan kesehatan tetap dilakukan diberbagai fasilitas layanan kesehatan baik di Puskesmas maupun RSUD SK.Lerik," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana di Kupang, Minggu (1/9).

Ari Wijana mengatakan hal itu terkait adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen pada 2019.

Menurut dia, jaminan sosial kesehatan bagi warga miskin menjadi tanggungan negara sehingga warga yang masuk dalam basis data terpadu warga miskin secara otomatis jaminan sosial kesehatan ditanggung dari APBN dan APBD II.

Ia menjelaskan, pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana sebesar Rp23.500/jiwa dari dana APBD II sebagai dana jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

BACA JUGA: Harga Tanah di Lokasi Calon Ibu Kota Melonjak, Pembeli Bawa Uang Bergepok-gepok

Pemerintah Kota Kupang kata dia telah mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar dari APBD II untuk perlindungan sosial kesehatan masyarakat termasuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.

"Apabila terjadi kenaikan iuran hingga 100 persen seperti yang telah diumumkan itu maka tinggal disesuaikan saja karena basis data terpadu yang sudah terintegrasikan dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial kesehatan dari APBD II Kota Kupang," tegas Ari Wijana.

Meskipun iuran BPJS Kesehatan akan naik hingga 100 persen, sebanyak 10 ribu lebih warga miskin di Kota Kupang tetap akan mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News